Manfaat dalam Bentuk Barang (BIK)
Manfaat non-tunai yang diberikan kepada karyawan, seperti mobil dinas atau perlindungan kesehatan, yang dapat dikenakan pajak.
Benefit in kind adalah imbalan yang diterima karyawan dalam bentuk selain gaji โ misalnya mobil dinas, perlindungan medis pribadi, pinjaman bersubsidi, atau akomodasi. Karena memiliki nilai moneter, hal ini sering dikenai pajak.
BIK adalah bagian yang kuat dari paket total reward, membantu pemberi kerja menarik dan mempertahankan talenta sambil menawarkan manfaat yang sangat dihargai individu.
Penilaian dan pelaporan yang akurat sangat penting, karena perlakuan pajak atas setiap benefit memengaruhi take-home pay karyawan dan kewajiban pemberi kerja.








































