Kontrak Kerja
Perjanjian yang mengikat secara hukum yang menetapkan syarat dan ketentuan antara pemberi kerja dan karyawan.
Kontrak kerja adalah perjanjian yang mengatur hubungan antara pemberi kerja dan karyawan. Ini dapat tertulis, lisan, atau tersirat, tetapi ketentuan tertulis memberi kejelasan dan perlindungan bagi kedua belah pihak.
Ini menetapkan hal-hal penting seperti jabatan, gaji, jam kerja, tempat kerja, cuti, pemberitahuan, dan kebijakan tertentu. Beberapa ketentuan disepakati secara eksplisit; yang lain tersirat oleh hukum atau kebiasaan.
Menjaga kontrak tetap akurat dan terbaru โ serta menerbitkan ketentuan utama tepat waktu kepada karyawan baru โ merupakan praktik baik sekaligus persyaratan hukum di banyak yurisdiksi.








































